Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemberlakuan aturan pelarangan terbatas (lartas) impor mulai bulan depan mendapatkan hujan "interupsi" dari kalangan pengusaha untuk memberikan masukan. Pada intinya, mereka berharap pemerintah untuk membuka opsi revisi dari beleid tersebut.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Produk hukum yang diketok pada pada 11 Desember 2023 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini bakal berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya, yaitu 10 Maret 2024.
Tujuan regulasi tersebut diterbitkan adalah untuk mengatur ulang tata niaga agar tidak merugikan Indonesia. Beleid ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.
Komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa khawatir aturan yang berdampak pada impor bahan baku justru mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
Baca Juga
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan industri hulu lokal masih memerlukan impor bahan baku seiring dengan keterbatasan kebutuhan dari dalam negeri.
“Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri,” kata Shinta, Senin (19/2/2024).
Apindo juga menemukan bahwa sejumlah pasal terkait dengan pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan revisi terhadap beberapa Harmonized System (HS) Code guna memudahkan importasi bahan baku atau penolong.
Shinta mengharapkan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum, terutama mengenai importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.
Pasalnya, produk ilegal tersebut telah merugikan produk dalam negeri seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya.
“Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadin Indonesia yang menyebut aturan lartas impor belum tepat sasaran dan dapat menganggu rantai pasok produksi di sejumlah industri seperti otomotif, pertambangan, elektronika hingga makanan dan minuman.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe mengatakan gangguan pada rantai pasok bahan baku ini bisa memengaruhi kinerja ekspor. Sebab, masih banyak bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri.