Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai kebijakan terkaitpelarangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor akan memberatkan industri.
Ketua Umum APKI Liana Bratasida mengatakan kebijakan tersebut dapat menghambat kebutuhan bahan baku untuk industri kertas, khususnya Persetujuan Impor (PI) bahan baku garam industri.
"Ketentuan tersebut bisa memberatkan industri, karena pengajuan semua izin berpotensi besar akan menumpuk di akhir tahun, dan bisa berdampak pada keterlambatan penerbitan PI," kata Liana kepada Bisnis, Kamis (22/2/2024).
Adapun, kebutuhan impor garam industri bagi industri pulp dan kertas yakni sebesar 725.000 ton pada tahun 2024. Liana menyebutkan, PI untuk garam industri baru saja diterbitkan baru-baru ini.
Namun, dia menyebut ada keterlambatan penerbitan PI selama 1,5 bulan dari jadwal semestinya. Padahal, stok garam industri disebut mulai menipis untuk produksi.
"Selain itu terjadi pemotongan kuota sebesar 30% dari pengajuan awal," ujarnya.
Baca Juga
Dalam hal ini, Liana juga menyebutkan masih banyak tantangan industri dalam memperoleh bahan baku yang masih minim dan kurangi sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga harus dipenuhi melalui impor.
"Sementara, persyaratan untuk impor sangat tidak mudah. Pada Permendag 36/ 2023 juga menetapkan ketentuan tahun takwim bagi komoditas yang sudah masuk maupun belum masuk neraca komoditas," tuturnya.
Lebih lanjut, pengusaha industri pulp dan kertas berharap kesiapan pemerintah dalam sisi sistem, maupun SDM, sehingga dapat menangani banyaknya proses perizinan dalam satu periode tertentu.
"Kepastian perizinan ini sangat penting bagi dunia usaha untuk kelancaran operasionalnya," pungkasnya.