Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Impor 5 Bahan Baku Industri Terhambat Permendag 36/2023

Pelaku industri mulai resah akibat hambatan importasi bahan baku, khususnya untuk produk berorientasi ekspor.
Ilustrasi impor bahan baku/JIBI
Ilustrasi impor bahan baku/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap hambatan impor bahan baku industri yang disebabkan pelarangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor. 

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan kebijakan tersebut memicu gangguan rantai pasok industri dalam negeri. Meskipun, dia menyadari pentingnya tata kelola impor untuk meningkatkan produktivitas industri antara hingga hilir.

"Namun kami menemukan, dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas," jelas Shinta melalui siaran pers, Senin (19/2/2024). 

Untuk itu, Shinta meminta perbaikan dalam beberapa butir HS Code pada kebijakan strategis tersebut untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.

Pasalnya, industri hulu lokal di sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.

Dalam hal ini, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan Permendag 36/2023 tidak mesti ditunda implementasinya. 

"Terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik," tuturnya. 

Lebih lanjut, Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor. 

Adapun, beberapa komoditas impor yang terancam terhambat yaitu garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.

Tak hanya itu, impor bahan baku berupa ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenisnya.

Di sisi lain, bahan baku Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament juga diperlukan. Apalagi, 90% MEG selama ini masih diimpor. Industri polyester RI terancam tutup apabila impor MEG terhambat. 

Terakhir, Apindo juga meminta perbaikan pada 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang tersendah dan telah disampaikan kepada pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper