Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lartas Impor Bahan Baku Bikin Pengusaha Khawatir, Ada Apa?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir soal penerapan aturan lartas impor bahan baku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat konferensi pers Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat konferensi pers Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir terkait dengan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang berlaku Maret 2024 akan mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, industri hulu lokal sebagian besar belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut. Adapun, aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Pihaknya juga menemukan bahwa sejumlah pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.

Oleh karena itu, Apindo menilai perlu dilakukan revisi terhadap beberapa Harmonized System (HS) Code guna memudahkan importasi bahan baku atau penolong.

Shinta di sisi lain mengharapkan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum, utamanya mengenai importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri. Pasalnya, produk ilegal tersebut telah merugikan produk dalam negeri seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya.

“Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi  pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border,” ujarnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya resmi menetapkan Permendag No. 36/2023 pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau  10 Maret 2024. Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengatur ulang tata niaga agar tidak merugikan Indonesia.

Beleid ini diantaranya mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border. Komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Zulhas melalui regulasi ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah dapat membantu mensosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya  masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” jelas Zulhas pada akhir Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper