Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lartas Impor Kemendag Diklaim Untungkan Industri Baja

IISIA menangkap sinyal positif aturan impor baja lewat kebijakan lartas dalam Permendag No. 36/2023.
Seorang pekerja berjalan melewati gulungan baja di pabrik baja ArcelorMittal di Sestao, Spanyol, 12 November 2018. Reuters /Vincent West
Seorang pekerja berjalan melewati gulungan baja di pabrik baja ArcelorMittal di Sestao, Spanyol, 12 November 2018. Reuters /Vincent West

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) menangkap sinyal positif pengendalian impor baja lewat kebijakan larangan terbatas (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023.

Chairman IISIA Purwono Widodo mengatakan produsen besi dan baja nasional dinilai akan mendapatkan dampak positif dari pemberlakuan pengaturan impor tersebut yang akan berlaku 10 Maret 2024.

"Permendag No. 36/2023 mengatur ketentuan terkait lartas impor produk besi/baja dan turunannya dipandang sebagai langkah positif dari perspektif IISIA untuk melindungi produsen baja nasional," kata Purwono, dikutip Senin (4/3/2024).

Industri baja akan diuntungkan karena selama ini kesulitan menghadapi banjir impor baja ilegal yang berpotensi akan semakin marak terjadi tahun ini akibat perkembangan baja global.

Dalam hal ini, industri besi dan baja pun telah mendapatkan petunjuk tenis (juknis) untuk mempermudah sistem tata kelola impor komoditas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024).

Aturan Permenperin memberikan kemudahan bagi importir umum untuk melanjutkan bisnis dengan mekanisme neraca komoditas guna mengatur keseimbangan supply dan demand dalam negeri.

Namun, Purwono menuturkan, IISIA mewanti-wanti agar pelaksanaan Permendag 36/2023 benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan industri baja nasional.

"Dan juga dilakukan pengawasan yang ketat terhadap impor sebagaimana telah dilakukan oleh Mendag atas impor produk baja non SNI," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Logistik Kepelabuhan dan Kepabeanan Badan Pengurus Pusat (BPP) GINSI, Erwin Taufan mengatakan masih banyak impor bahan baku industri yang belum memiki aturan teknis.

Hal ini berisiko pada tata kelola impor sejumlah komoditas yang tak beraturan sehingga merugikan. Dia mendorong Permendag No. 36/2023 juga diikuti dengan aturan teknis di sejumlah barang seperti ban alat berat hingga tekstil.

"Juknis baru keluar Permenperin 1/2024 itu pun belum maksimal, perlu sosialisasi terus. Kita tunggu untuk ban itu belum, katanya Maret 2024 akan keluar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper