Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki merespons soal Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) yang menggugat aturan larangan impor lintas batas produk di bawah US$100 melalui e-commerce.
Teten menegaskan tidak akan ada tinjauan ulang atas aturan pembatasan impor lintas batas di e-commerce tersebut. Dia pun mengaku heran mengapa resistensi beleid itu justru datang dari kalangan pengusaha logistik.
"Ya kita nanti akan hadapi [gugatan], yang digugat kan Peraturan Menteri Perdagangan, saya kira agak heran kenapa perusahaan logistik yang menggugat," ujar Teten saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI di Komplek Parlemen, Kamis (23/11/2023).
Teten menegaskan bahwa larangan impor lintas batas untuk produk di bawah US$100 di e-commerce didasari asumsi pemerintah bahwa produk-produk tersebut dapat diproduksi di dalam negeri. Bahkan, dengan teknologi sederhana pun produk tersebut dapat diproduksi oleh UMKM.
Dia pun membantah argumen pelaku usaha logistik bahwa pembatasan impor lintas batas di e-commerce justru memicu impor ilegal dan praktik predatory pricing lebih masif. Teten menjelaskan, pemerintah telah mengupayakan pengetatan arus impor barang seiring aturan pembatasan impor lintas batas tersebut.
Terutama mengembalikan pengawasan post border menjadi border. Menurutnya, kebijakan itu nantinya akan memperkecil peluang impor ilegal di Indonesia.
Baca Juga
"Yang paling banyak penyimpangan itu post border, itu banyak penyimpangan. Nah itu sekarang dibalikin lagi ke border, jadi diperiksa lagi satu-satu, jadi kita ketatin [arus barang impor]," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (21/11/2023), Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono menggugat Permendag No.31/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun Judicial Review yang diajukan terkait dengan pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah US$100 melalui e-commerce.
Menurutnya, seluruh anggota APLE sepakat bahwa tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM. Musababnya, importasi di bawah US$100 di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.
Di sisi lain, Sonny mengatakan, sejak Permendag No. 31/2023 diterapkan pada akhir September 2023 telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan logistik dan perusahaan penyedia jasa kurir terkait dengan aktivitas importasi melalui e-commerce.
APLE mengklaim setidaknya 1.000 pekerja di Bandara dan 5.000 pekerja di sektor pendukung seperti kurir dan pergudangan telah menjadi korban dari aturan tersebut. Bahkan, Sonny mengatakan larangan impor barang di bawah US$100 di e-commerce telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.