Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Bakal Gandeng E-Commerce, Daya Saing Pasar Terancam?

Kemenkop UKM menilai dampak TikTok Shop yang bakal gandeng salah satu e-commerce di Indonesia.
Iklan tiktok dalam layar yang berada di stasiun metro Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Andrew Harrer
Iklan tiktok dalam layar yang berada di stasiun metro Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut rencana TikTok Shop yang akan bermitra dengan salah satu mitra e-commerce di Indonesia tidak akan berdampak pada ketimpangan daya saing di pasar tersebut.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana menyebut TikTok Shop akan kembali dibuka di Indonesia.  

Dia menuturkan, TikTok kemungkinan tidak akan membentuk badan usaha atau PT baru untuk TikTok Shop tersebut. Rencananya, Tiktok Shop akan menggandeng salah satu mitra e-commerce lokal.

Terkait hal tersebut, Temmy menuturkan rencana kerja sama antara dua platform atau business to business (B2B) tidak masalah selama mengikuti regulasi yang ada. Dia juga mengatakan, kerja sama antara TikTok Shop dengan salah satu e-commerce tidak akan membuat platform lain kalah bersaing.

“Kita tidak bisa melarang [TikTok] bermitra dengan siapa, kerja sama B2B itu nggak ada masalah, selama semua mengikuti aturan. Tinggal nanti bagaimana masyarakat menilai, mana yang ditawarkan lebih bagus dan yang pelayanannya lebih baik,” kata Temmy saat ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

DIa menuturkan, masalah yang membuat TikTok Shop ditutup pada Oktober lalu adalah karena mereka tidak memiliki izin untuk berdagang. Temmy menuturkan, TikTok hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan. Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia.

Pada izin tersebut, TikTok hanya diperbolehkan berdiri sebagai media sosial yang hanya boleh melayani pengaduan konsumen dan riset pasar (market research).

Dia juga melanjutkan, China juga telah mengeluarkan regulasi yang melarang adanya monopoli pada sebuah platform menyusul dominasi raksasa e-commerce di negara tersebut, Alibaba. Temmy menuturkan, kini Alibaba hanya memiliki sekitar 30% dari pangsa pasar e-commerce dari sebelumnya mencapai 70%.

“Sebelum ada TikTok kan semuanya baik-baik saja [e-commerce di Indonesia]. TikTok itu kemarin tidak ada izin, jadi ditutup. Di negara asalnya saja diatur, masa di Indonesia tidak,” ujar Temmy.

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut TikTok sudah mengadakan pembicaraan dengan lima e-commerce di Indonesia untuk membicarakan kemitraan dalam menjalankan bisnis e-commerce. Adapun, tiga e-commerce yang disebut sudah dihubungi adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper