Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan para pelaku usaha untuk komitmen menjalankan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 bagi pekerja, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi seiring dengan terbitnya Surat Edaran THR 2024, yang meminta pelaku usaha untuk memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jika dirasakan terdapat kendala para pelaku usaha terkait cash flow, kami terus mendorong agar para pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan para pekerja dengan mengedepankan solusi terhadap hak-hak mereka,” kata Yukki kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Yukki, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023 mengungkapkan, terdapat 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.529 perusahaan dengan rincian 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Dari 2.369 aduan yang masuk sepanjang 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti 1.434 aduan dan terdapat 124 aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Pihaknya mengharapkan, para pelaku usaha pada tahun ini dapat membayarkan kewajiban THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan pemerintah guna meminimalisir aduan seperti ini.
Baca Juga
Adapun hingga 26 Maret 2023, Kemnaker telah menerima sebanyak 320 akses layanan berupa konsultasi mengenai pembayaran THR. Secara terperinci, sebanyak 22 konsultasi dilakukan di Posko THR Kemnaker, 28 konsultasi melalui call center, pusat bantuan sebanyak 109, dan melalui Whatsapp sebanyak 181 konsultasi.
“Jadi sejak Ibu Menteri umumkan S.E THR sampai dengan 26 Maret, sudah ada 320 konsultasi mengenai pembayaran THR 2024,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri di Kompleks Parlemen, dikutip Rabu (27/3/2024).
Baik para pekerja maupun pengusaha berkonsultasi soal tata cara penghitungan THR untuk pekerja waktu tertentu (PKWT), pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja harian lepas, serta cara menghitung atau mendapatkan THR bagi ojek online.