Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara soal kabar yang beredar bahwa penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat potongan pajak pada tunjangan hari raya (THR) menjadi lebih besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa skema perhitungan PPh 21 skema TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, termasuk pajak THR.
Dia menjelaskan untuk kasus wajib pajak menerima THR, sebelum menggunakan skema TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara itu, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Oleh karena itu, potongan pajak pada bulan di mana karyawan mendapatkan THR memang akan lebih besar karena nominal penghasilan yang diterima lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” jelas Dwi melalui keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
Dwi menambahkan penerapan skema perhitungan TER justru untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
“Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari s.d. November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” kata dia.