Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Hitung Tarif Efektif PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Berikut cara hitung tarif efektif PPh pasal 21, khususnya untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pajak menjadi kewajiban bagi para wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak cara hitung tarif efektif Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terbaru. 

Dalam mekanisme baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, pajak terutang bagi pegawai tetap dan tidak tetap nyatanya memiliki skema penghitungan yang berbeda.  

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan dengan adanya beleid terbaru ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. 

"Harapannya, dengan kemudahan ini, dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip Selasa (9/1/2024). 

Secara umum, mekanisme baru ini tidak memberikan dampak terhadap WP, karena tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. 

Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari-November). Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir (Desember) tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17

Lapisan Kena Pajak/tahun  Tarif Pajak (%)
sampai dengan Rp60 juta  5
>Rp60 juta - Rp250 juta  15
>Rp250 juta - Rp500 juta  25
>Rp500 juta - Rp5 miliar  30
>Rp5 miliar  35

 

Cara Hitung Pajak untuk Pegawai Tetap 

Wajib pajak yang memiliki pendapatan tetap setiap bulannya akan menggunakan skema TER bulanan yang diterapkan setiap masa pajak kecuali pajak terakhir (Jan-Nov). Sementara untuk masa pajak terakhir (Desember) menggunakan skema lama. 

Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak.  

Misalnya, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10 juta serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000/bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Perhitungan bulanan saat ini

Gaji  Rp10 juta/bulan
Biaya jabatan 5% x Rp10 jutaIuran pensiun Penghasilan neto sebulan Rp500.000Rp100.000Rp9,4 juta 
Penghasilan neto setahun 12 x Rp9,4 jutaPTKP K/0 Penghasilan kena pajak setahun  Rp112,8 jutaRp58,5 jutaRp54,3 juta 
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp54,3 jutaPPh Pasal 21 per bulan (Jan-Des) Rp2.715.000/tahunRp225.250/bulan

 

Perhitungan bulanan dengan Tarif Efektif PPh 21

Januari - November = 2% x Rp10 juta = Rp200.000/bulan

Desember = Rp2.715.000 - (11 x Rp200.000) = Rp515.000

Jadi, pajak yang dibayarkan Tuan R setiap bulannya sepanjang Januari hingga November senilai Rp200.000. Sementara pada Desember, pajak terutang yang perlu dibayar senilai Rp515.000. 

Cara Hitung Pajak untuk Pegawai Tetap 

Untuk pegawai yang memiliki penghasilan tidak tetap, baik itu harian, mingguan maupun bulanan, terdapat ketentuan tersendiri. 

Pegawai yang memiliki penghasilan harian akan menggunakan TER harian dengan ketentuan tarif 0% untuk upah kurang dari Rp450.000/hari dan tarif 0,5% untuk gaji lebih dari Rp450.000 hingga Rp2,5 juta/hari. 

Sementara bagi penghasilan lebih dari Rp2,5 juta/hari, perhitungan menggunakan tarif pasal 17. Selain itu, pegawai dengan penghasilan tidak tetap namun dibayarkan per bulan, menggunakan TER bulanan sesuai kategori PTKP. 

Misalnya, Tuan X bekerja di PT IJK pada bulan Juni 2024. Tuan X melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari dengan upah sebesar Rp4,5 juta. Artinya, jumlah penghasilan bruto sehari Tuan X adalah Rp4,5 juta : 10 = Rp450.000.   

Untuk itu, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian adalah 0% atau bebas pajak. 

Contoh lainnya, Tuan L bekerja di PT AB pada bulan Februari 2024. Tuan L melakukan pekerjaan merakit jam tangan selama 20 hari dan menerima penghasilan harian sebesar Rp500.000.  

Penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif harian adalah 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500. Artinya, tarif pajak yang harus dibayar Tuan L per harinya adalah Rp2.500.

Sementara untuk pekerja yang memiliki penghasilan per harinya, misal Rp4 juta, maka menggunakan tarif pasal 17 sebagai berikut:

Tarif pasal 17 x 50% x penghasilan bruto 

5% x 50% x Rp4 juta = Rp100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper