Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan segera melakukan penyelidikan usai mendapat informasi mengenai maraknya impor barang bekas dari luar negeri atau bisnis thrifting.
Hal tersebut disampaikan Zulhas usai memusnahkan 11 komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” kata Zulhas kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menuturkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Bea Cukai dan Kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Namun, pihaknya juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk melapor ke pihak terkait, bilamana ditemukan barang-barang bekas masuk ke Indonesia.
“Kita perlu dukungan dari media dan masyarakat bilamana ditemukan ada barang-barang thrifting masuk ke wilayah Indonesia atau disimpan di gudang grosir,” ujarnya.
Baca Juga
Moga menegaskan, berdasarkan regulasi yang ada, impor barang bekas dilarang. Ketentuan barang dilarang impor diatur dalam Lampiran II Permendag No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kendati demikian, pihaknya tidak melarang pedagang untuk menjual barang bekas di dalam negeri.
Terhadap perusahaan yang masih melakukan penyelundupan impor barang bekas, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran dan barang ilegal tersebut akan dimusnahkan.
“Kalau mereka berbuat lagi, nanti kita cabut izinnya,” tegas Moga.