Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024.
“Kita memang konsen ya agar melindungi pertama melindungi konsumen [agar] tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat tidak memenuhi syarat, kemudian yang kedua tentu melindungi industri dalam negeri,” kata Zulhas kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
Untuk diketahui, 11 komoditi tersebut di antaranya tidak memiliki laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor, dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang.
Secara terperinci komoditi tersebut antara lain produk tertentu (elektronika) asal Thailand senilai Rp266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai asal China senilai Rp1,4 miliar, bubuk coklat asal Malaysia Rp597 juta, kecap asal Singapura senilai Rp700 juta, dan saus sambal asal Thailand Rp242 juta.
Selanjutnya, coklat cair asal Malaysia senilai Rp447 juta, produk kehutanan asal Jepang Rp452 juta, produk tertentu (elektronika) asal China sekitar Rp100 juta, modul fotovoltaik silikon kristalin (solar panel) asal China Rp1 miliar, konsentrat jus apel asal India dan China Rp1,5 miliar, serta kaca lembaran asal China.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menuturkan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melewati Kawasan Pabean.
Setidaknya terdapat 11 perusahaan yang dikenakan sanksi. Terhadap perusahaan tersebut pemerintah memberikan teguran dan barang yang melanggar ketentuan dimusnahkan.
“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi. Terhadap barang kita musnahkan. Kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ujarnya.