Bisnis.com, JAKARTA - PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) menyebut bahwa pembicaraan terkait relaksasi ekspor tembaga dengan pemerintah berjalan dengan baik.
Amman bersama empat badan usaha lainnya, termasuk PT Freeport Indonesia, mendapat relaksasi kebijakan larangan ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.
Presiden Direktur AMMAN Alexander Ramlie menyampaikan bahwa pembahasan masih terus berjalan dan pihaknya terus melakukan mitigasi dengan mengoptimalisasi produksi.
“Diskusi dengan pemerintah sejauh ini juga berjalan positif, dan strategi yang kami terapkan untuk memitigasi larangan ekspor termasuk optimalisasi produksi dan menjalankan produksi pada kapasitas penuh,” kata Alex dalam Media Briefing Amman 2024, Rabu (27/3/2024).
Alex mengatakan feedback baik yang pihaknya dapatkan dari pemerintah terkait kebijakan relaksasi karena Pemerintah melihat komitmen penuh dari Amman dalam membangun smelter tembaga dan pemurnian logam mulia (PMR).
Selain itu, Alex mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga melakukan perluasan terhadap gudang konsentrat guna menjaga persediaan konsentrat hingga smelter siap.
Baca Juga
“Dan kami juga mempercepat proses commissioning pabrik peleburan untuk memproduksi logam olahan lebih awal,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Amman bersama empat badan usaha lainnya, termasuk PT Freeport Indonesia, mendapat relaksasi kebijakan larangan ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.
Undang-Undang No. 3/2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023.
Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.
Adapun, relaksasi izin ekspor mineral logam diberikan kepada para pemegang IUP/IUPK yang telah menyelesaikan 50% pembangunan fasilitas pemurniannya per Januari 2023.
Komoditas yang diberi relaksasi terbatas untuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembangunan smelter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (9/6/2023).