Bisnis.com, JAKARTA — PT Amman Mineral Industri, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) tengah mempercepat proyek pengerjaan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia (PMR).
Hasil verifikasi kemajuan tiga bulanan periode Oktober 2023 hingga Desember 2023 dari verifikator independen menyatakan kemajuan pembangunan konstruksi smelter tembaga AMMN telah mencapai 76,1% dari rencana pembangunan sebesar 72,4% (105,1%).
Sementara itu, kemajuan pembangunan konstruksi PMR telah mencapai 72,7% dari rencana pembangunan sebesar 72,1% (100,7%).
Vice President of Corporate Communications and Investor Relations AMMN Kartika Octaviana mengatakan bahwa Perusahaan meyakini kemajuan konstruksi fisik smelter dan PMR berjalan dengan baik untuk mencapai target penyelesaian konstruksi pada akhir Mei 2024 dan memulai proses commissioning pada Juni 2024.
“Capaian ini adalah wujud komitmen Amman sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia untuk selalu terlibat dalam pengembangan industri pertambangan nasional,” kata Kartika melalui keterangan resmi, Senin (5/2/2024).
Setelah beroperasi nanti, total kapasitas input fasilitas smelter tembaga dan PMR Amman diperkirakan mencapai 900.000 kilo ton per tahun (ktpa) konsentrat dari tambang Batu Hijau dan proyek Elang nantinya.
Baca Juga
Produk dari pengolahan ini akan berupa katoda tembaga yang mencapai 222 ktpa dan asam sulfat mencapai 830 ktpa. Sementara itu, fasilitas PMR akan menghasilkan 18 tpa emas batangan, 55 tpa perak batangan dan 70 tpa selenium.
Pada September 2023, Amman juga telah menandatangani perjanjian pendahuluan dengan PT Pertamina (Persero) guna memastikan pasokan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, yaitu liquefied natural gas (LNG), untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap yang saat ini sedang dibangun untuk mendukung operasional fasilitas smelter tembaga dan PMR.
Diberitakan sebelumnya, Amman bersama empat badan usaha lainnya, termasuk PT Freeport Indonesia, mendapat relaksasi kebijakan larangan ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023. Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.
Adapun, relaksasi izin ekspor mineral logam diberikan kepada para pemegang IUP/IUPK yang telah menyelesaikan 50% pembangunan fasilitas pemurniannya per Januari 2023.
Komoditas yang diberi relaksasi terbatas untuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembangunan smelter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (9/6/2023).