Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp474 Miliar: Harus Segera Diselesaikan!

Menko Marves Luhut Pandjaitan memastikan pemerintah segera melunasi utang minyak goreng ke pengusaha Rp474 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng yang telah terverifikasi oleh PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp474,80 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. 

Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono menyebut, pihaknya telah membuat legal opinion atau opini hukum untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.

“Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Jamdatun menuturkan, klaim yang tidak terakomodir lantaran permasalahan dokumen pendukung yang tidak lengkap. Akibatnya, sejumlah klaim tidak dapat diproses.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, di bimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” respons Luhut terhadap penjelasan Jamdatun.

Luhut dalam kesempatan ini juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran berdampak besar terhadap nasib pedagang, sehingga dia mendorong agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sekitar Rp474 miliar.

“Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Isy.

Adapun perwakilan BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo.

Untuk diketahui, jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper