Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan aturan pembayaran rafaksi utang minyak goreng yang kini memasuki tahun kedua.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjaga harga minyak goreng secara umum tak terdampak lagi di masa mendatang.
“Kami melihat pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, mengambil peranan penting dalam mengeluarkan regulasi yang sesuai untuk mengatur regulasi yang sesuai dan dibutuhkan bagi pembayaran rafaksi ini,” kata Ifan kepada Bisnis.com, dikutip Minggu (28/1/2024).
Ifan menyebut, KPPU secara simultan akan terus mengawasi perkembangan harga minyak goreng dan perilaku pelaku bisnis di sektor tersebut.
KPPU sebelumnya telah mengeluarkan saran serupa pada Mei 2023. Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kala itu menyarankan agar Kemendag mengeluarkan aturan pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha,” ujar KPPU kala itu.
Baca Juga
Menurut KPPU, masalah ini dapat menyebabkan iklim usaha menjadi tidak kondusif lantaran tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.
Hingga saat ini, pemerintah tak kunjung memberi kepastian untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng. Padahal, tepat 19 Januari 2024, polemik rafaksi telah memasuki tahun kedua.
Kabar terakhir, Kemendag berencana untuk menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk membahas rafaksi minyak goreng.
Namun, kedua kementerian tak kunjung menggelar pertemuan tersebut. Ketika dikonfirmasi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024), Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut sering duduk hingga jalan bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Bahkan, keduanya duduk bersebelahan dalam debat cawapres pada Minggu (21/1/2024).
Saat disinggung ihwal nasib rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar, Ketua Umum Golkar ini tak banyak berkomentar.
“Tanya Mendag [Zulkifli Hasan],” kata Airlangga sembari tersenyum dan masuk ke dalam mobilnya, dikutip Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sejumlah produsen minyak goreng tengah mempersiapkan gugatannya ke ranah hukum.
Asosiasi juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat ini bertujuan untuk meminta audiensi dan arahan Kepala Negara dalam menyelesaikan utang rafaksi.
“Kami sudah dizalimi, kami melakukan dengan tulus ikhlas tetapi tidak dimengerti, tidak diselesaikan. Bukan masalah tidak bisa, tidak mampu, tapi [pemerintah] sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan,” tegas Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Meski Permendag No. 3/2022, Pasal 9 Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng secara tegas menyebut pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng, wajib dibayar setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor.
Adapun, total piutang rafaksi minyak goreng yang diklaim 31 perusahaan ritel di bawah naungan Aprindo kepada pemerintah mencapai Rp344 miliar. Sementara, hasil verifikasi surveyor independen yakni PT Sucofindo mencatat total klaim rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha termasuk produsen sebesar Rp812,72 miliar.