Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Utang Minyak Goreng Menggantung, Airlangga: Tanya Mendag

Permasalahan utang rafaksi minyak goreng memasuki tahun kedua pada 19 Januari 2024. Namun, masih belum ada kejelasan dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. ekon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan utang rafaksi minyak goreng memasuki tahun kedua pada 19 Januari 2024. Meski demikian, pemerintah tidak kunjung memberikan lampu hijau bahwa utang tersebut akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng dan peritel.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah mengarahkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Namun, arahan tersebut tak kunjung dilaksanakan.

Ketika dikonfirmasi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024), Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut sering duduk hingga jalan bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan. Bahkan, keduanya duduk bersebelahan dalam debat cawapres pada Minggu (21/1/2024).

Namun, dia tak banyak berkomentar saat disinggung ihwal nasib rafaksi minyak goreng yang tidak kunjung dibayarkan.

“Tanya Mendag [Zulkifli Hasan],” kata Airlangga sembari tersenyum dan masuk ke dalam mobilnya, dikutip Selasa (23/1/2024).

Bisnis kemudian menghubungi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, pada Selasa (23/1/2024) untuk mengonfirmasi kelanjutan masalah tersebut, tapi tidak mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

Lantaran belum ada kepastian, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan tetap meneruskan masalah utang rafaksi ke ranah hukum. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menegaskan, pihaknya tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya.

Pasalnya, peritel telah menjalankan kewajibannya untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter sebagaimana arahan Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Kami sudah dizalimi, kami melakukan dengan tulus ikhlas tetapi tidak dimengerti, tidak diselesaikan. Bukan masalah tidak bisa, tidak mampu, tapi [pemerintah] sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan,” tegas Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Asosiasi juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tercatat, peritel telah mengirimkan surat untuk keempat kalinya ke Jokowi guna meminta audiensi dan arahan dalam menyelesaikan utang rafaksi.

Dari tiga surat yang telah dikirim, belum ada satupun yang direspons oleh Kepala Negara. Surat tersebut, menjadi bagian dan harapan para peritel agar dapat didengar dan dicarikan solusi atas masalah rafaksi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat Sinaga, mengusulkan agar pemerintah memangkas pajak perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan untuk menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng.

“Solusi terbaik saya kira adalah fakta itu ada, persoalan hukumnya yang tidak jelas. Maka alangkah baiknya Presiden [Jokowi] mengatakan, oke selesaikan dengan baik, sehingga meski tidak ada hukumnya, itu sebagai payung hukum,” kata Sahat saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).

Perlu diketahui, total piutang rafaksi minyak goreng yang diklaim 31 perusahaan ritel di bawah naungan Aprindo kepada pemerintah mencapai Rp344 miliar.

Adapun, hasil verifikasi surveyor independen yakni PT Sucofindo mencatat total klaim rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha termasuk produsen sebesar Rp812,72 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper