Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada 49 produsen tengah berjalan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, proses pembayaran kepada produsen telah berjalan sekitar 90%. Masih ada tujuh perusahaan yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo, selaku surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Masih ada 7 perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo,” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Senin (7/10/2024).
Saat dikonfirmasi apakah pembayaran utang rafaksi bisa rampung pada tahun ini, Moga mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari pelaku usaha. Menurutnya selama produsen menyepakati hasil verifikasi PT Sucofindo, maka proses pembayaran dapat diselesaikan.
“Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” ujarnya.
Apabila pelaku usaha tak puas dengan hasil verifikasi PT Sucofindo, Moga mempersilakan untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, mulanya terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat mengikuti program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada Februari 2022.
Namun, hasil verifikasi yang diserahkan Kemendag, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi. Pasalnya, sebanyak 4 produsen tak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.
Dari total 49 produsen, 14 di antaranya telah disetujui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mulai dibayarkan pada Juni 2024.
“49 itu posisi kemarin, 14 produsen sudah kita setujui setelah dokumen lengkap. Minggu depan kita lakukan pembayaran,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (20/6/2024).
Kemudian, terdapat 3 produsen yang juga sudah disetujui olehnya untuk dilakukan pembayaran utang rafaksi dan 7 pelaku usaha lainnya tengah dalam proses melengkapi dokumen persyaratan kepada BPDPKS.
Dengan demikian, masih ada 25 produsen minyak goreng yang belum menyerahkan dokumen lengkap lainnya kepada BPDPKS, sehingga pembayaran utang belum dapat dilakukan.
Secara terperinci, Eddy turut menjelaskan alur proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Berdasarkan standar prosedur BPDPKS, pihaknya menerima hasil verifikasi dari Kemendag.
Kemudian, para produsen yang tercatat dalam hasil verifikasi klaim rafaksi tersebut harus menyerahkan kelengkapan dokumen seperti faktur pajak dan invoice kepada BPDPKS.
Setelah dokumen lengkap, BPDPKS akan memberikan persetujuan kepada bendaharanya untuk dilakukan pembayaran kepada produsen.
Eddy menyebut total klaim rafaksi minyak goreng yang tercatat dalam hasil verifikasi Kemendag mencapai Rp474 miliar. Dia memastikan bahwa pembayaran utang rafaksi itu dilakukan BPDPKS langsung kepada produsen minyak goreng, bukan ke ritel modern.
“Kita enggak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen,” tegasnya.