Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta BPDPKS Lunasi Utang Minyak Goreng dalam 1 Bulan

Aprindo meminta BPDPKS untuk segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng dalam kurun 1 bulan.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk segera menyelesaikan pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng paling lambat satu bulan sejak diterimanya hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, untuk merespons pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, yang menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo kepada BPDPKS pada pekan ini.

“Kalau memang itu betul sudah diserahkan, maksimal 1 bulan dong harus diselesaikan jangan lebih dari 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan namanya bukan menyelesaikan, tapi meramaikan lagi polemik,” kata Roy saat ditemui di di Kota Kasablanka Hall, Rabu (29/5/2024).

Roy mengatakan, jika pembayaran lewat dari tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan menyampaikan surat terbuka kepada kementerian/lembaga terkait yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kemendag, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman.

Langkah ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembayaran rafaksi minyak goreng yang sudah berjalan selama lebih dari dua tahun.

Di sisi lain, baik peritel maupun pengusaha mengharapkan adanya pernyataan resmi dari pemerintah terhadap proses pembayaran rafaksi minyak goreng. Termasuk, hasil verifikasi dari Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag.

Pasalnya, kata dia, hasil verifikasi tersebut perlu dilihat dan di sinkronisasi dengan data milik para produsen dan peritel. “Kami akan stock opname dengan produsen, hitung-hitungan secara detail dari nilai tersebut,” ujarnya.

Jika perhitungan yang dilakukan Sucofindo ternyata tidak sesuai dan pengusaha memiliki bukti yang cukup, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap nilai rafaksi yang akan dibayar oleh pemerintah.

Ditemui terpisah, Isy menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo kepada BPDPKS pekan ini.

“Rafaksi udah masuk ke BPDPKS. Baru minggu ini [kita serahkan hasil verifikasinya], kita tunggu aja,” kata Isy saat ditemui di Kota Kasablanka Hall, Rabu (29/5/2024).

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPDPKS untuk kemudian dibayarkan kepada produsen yang telah melengkapi dokumen pembayaran ke lembaga tersebut.

Adapun nilai pembayaran rafaksi minyak goreng sama seperti hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo yakni Rp474,80 miliar. Nilai tersebut berbeda dari total nilai yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.

Perbedaan nilai tersebut lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, serta penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper