Bisnis.com, JAKARTA - Polemik pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng mulai menemukan titik terang. Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo - surveyor yang ditunjuk Kemendag - kepada BPDPKS pada pekan ini.
“Rafaksi udah masuk ke BPDPKS. Baru minggu ini [kita serahkan hasil verifikasinya], kita tunggu aja,” kata Isy saat ditemui di Kota Kasablanka Hall, Rabu (29/5/2024).
Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan diproses oleh BPDPKS untuk kemudian dibayarkan terhadap produsen yang telah melengkapi dokumen pembayaran ke lembaga tersebut.
Isy menyebut, nilai pembayaran rafaksi minyak goreng sama seperti hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo yakni Rp474,80 miliar. Nilai tersebut berbeda dari total nilai yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.
Perbedaan nilai tersebut lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, serta penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.
Baca Juga
Dengan diserahkannya hasil verifikasi ke BPDPKS, dia mengharapkan, utang rafaksi minyak goreng dapat dibayar oleh BPDPKS secepatnya.
Sebagai informasi, pembayaran rafaksi minyak goreng cair jika hasil verifikasi telah diterima oleh BPDPKS.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS, pemerintah mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS untuk memperoleh dana tersebut.
Permohonan tersebut selanjutnya diteliti kelengkapannya oleh BPDPKS. Hasilnya disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) untuk diverifikasi.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Dirjen menugaskan surveyor dan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS.
Hasil verifikasi yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan ini kemudian disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen kepada Direktur Utama BPDPKS.
“Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS,” bunyi beleid itu.
Sementara itu, dalam Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, disebutkan bahwa BPDPKS melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan 31 Januari 2022, serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Permendag No.3/2022.
Apabila minyak goreng kemasan sederhana masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.
Atas pengembalian tersebut, BPDPKS tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan, dan pelaku usaha yang terdaftar harus mengembalikan harga beli minyak goreng kemasan sederhana secara berjenjang kepada pengecer.