Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Rafaksi Minyak Goreng, Hasil Verifikasi Segera Diserahkan ke BPDPKS

Kemendag telah menyelesaikan serangkaian proses pembayaran selisih harga jual minyak goreng. Dokumen hasil verifikasi segera diserahkan ke BPDPKS.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyelesaikan serangkaian proses yang berkaitan dengan pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng. Dokumen hasil verifikasi Sucofindo tinggal segera diserahkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sudah selesai, tinggal kita proses di BPDPKS,” kata Isy saat ditemui di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (28/5/2024).

Hasil verifikasi Sucofindo mencatat klaim utang rafaksi minyak goreng sekitar Rp474 miliar. Isy sebelumnya mengharapkan agar pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dapat dilakukan pada Mei 2024.

Adapun proses pembayaran baru dapat dilaksanakan jika BPDPKS telah menerima hasil verifikasi Sucofindo dari Kemendag. 

Sementara itu, BPDPKS telah menyatakan siap dan berkomitmen untuk menyelesaikan selisih harga jual tersebut. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan dana dan sudah tersedia di BPDPKS.

“Dari alokasi dananya, ada dan sudah tersedia di BPDPKS,” ujarnya pada Maret 2024. 

Untuk diketahui, polemik rafaksi minyak goreng sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Pada Januari 2022, Menteri Perdagangan kala itu, Muhammad Lutfi, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Pembayaran selisih harga akan dibayar 17 hari kerja usai pelaku usaha melengkapi dokumen pembayaran kepada BPDPKS.

Regulasi ini kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Meski demikian, pasal 9 dalam beleid ini menegaskan bahwa pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng, wajib dibayar setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala perbuatan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Permendag No.3/2022 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perbuatan hukum tersebut berakhir,” bunyi pasal 11 beleid itu.

Lalu, Kemendag di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan meminta pendapat dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran rafaksi minyak goreng.

Namun Kejagung dalam pendapat hukumnya menyatakan masih terdapat kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan. Meski sudah menerima pendapat hukum dari Kejagung, Zulhas tak mau terburu-buru untuk membayar utang tersebut.  

Ketua Umum PAN itu kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kemendag, terkait klaim pembayaran selisih harga ke pelaku usaha.

BPKP tidak menyanggupi permintaan tersebut karena hasil verifikasi Sucofindo sudah sesuai sehingga tidak perlu diaudit ulang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan akhirnya turun tangan. Dalam rapat koordinasi terbatas, Luhut meminta kementerian/lembaga terkait untuk segera menyelesaikan pembayaran rafaksi yang sudah diverifikasi oleh Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar ke pengusaha.

“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (25/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper