Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Beberkan Progres Pencairan Utang Minyak Goreng ke Produsen

Kemendag menyampaikan perkembangan terbaru pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha. Begini progresnya.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan perkembangan terbaru pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan, pembayaran rafaksi kepada produsen minyak goreng terus berprogres.

“Sudah berprogres, ada sebagian dari perusahaan sudah dibagi, ada yang belum,” kata Isy kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).

Adapun, pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada 49 produsen. Menurut catatan Bisnis, Kamis (20/6/2024), BPDPKS mulai membayar utang minyak goreng kepada 14 produsen.

Awalnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyebut bahwa terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat ikut dalam program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada 2022.

Namun, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi lantaran 4 produsen tidak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.

Untuk melakukan pembayaran, Eddy mengatakan bahwa pihaknya memerlukan sejumlah dokumen lengkap dari para produsen yang mengajukan klaim, utamanya faktur pajak dan invoice.

“49 itu posisi kemarin, 14 produsen sudah kita setujui setelah dokumen lengkap. Minggu depan kita lakukan pembayaran,” ujar Eddy di Kementerian Perindustrian, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut dia menyebut, terdapat 3 produsen yang telah mendapat persetujuan dari BPDPKS untuk dilakukan pembayaran utang rafaksi Selanjutnya 7 pelaku usaha lainnya tengah dalam proses melengkapi dokumen persyaratan kepada BPDPKS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper