Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan perkembangan terbaru pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan, pembayaran rafaksi kepada produsen minyak goreng terus berprogres.
“Sudah berprogres, ada sebagian dari perusahaan sudah dibagi, ada yang belum,” kata Isy kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Adapun, pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada 49 produsen. Menurut catatan Bisnis, Kamis (20/6/2024), BPDPKS mulai membayar utang minyak goreng kepada 14 produsen.
Awalnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyebut bahwa terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat ikut dalam program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada 2022.
Namun, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi lantaran 4 produsen tidak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.
Baca Juga
Untuk melakukan pembayaran, Eddy mengatakan bahwa pihaknya memerlukan sejumlah dokumen lengkap dari para produsen yang mengajukan klaim, utamanya faktur pajak dan invoice.
“49 itu posisi kemarin, 14 produsen sudah kita setujui setelah dokumen lengkap. Minggu depan kita lakukan pembayaran,” ujar Eddy di Kementerian Perindustrian, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut dia menyebut, terdapat 3 produsen yang telah mendapat persetujuan dari BPDPKS untuk dilakukan pembayaran utang rafaksi Selanjutnya 7 pelaku usaha lainnya tengah dalam proses melengkapi dokumen persyaratan kepada BPDPKS.