Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Sudah Dibayar? Kemendag dan BPDPKS Tak Kompak

Kemendag dan BPDPKS tak kompak soal pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp474 miliar kepada produsen.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim utang rafaksi minyak goreng mulai dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada para produsen.

"Rafaksi sudah, sebagian sudah [dibayar] mungkin," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, Rabu (19/6/2024).

Isy menyebut, proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng saat ini ditangani oleh BPDPKS usai Kemendag menyerahkan data hasil verifikasi klaim rafaksi dari surveyor independen, Sucofindo. 

Adapun, total nilai rafaksi yang telah diverifikasi, kata Isy, sekitar Rp474 miliar. Nantinya, alur pembayaran utang rafaksi minyak goreng dilakukan dari BPDPKS yang memiliki dana diserahkan kepada produsen, kemudian produsen menyerahkan kepada ritel modern yang terlibat dalam penyaluran minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada Februari 2022.

"Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja. BPDPKS kan masih memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa, perusahaan B dapat berapa," beber Isy.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak BPDPKS justru mengatakan bahwa pembayaran rafaksi minyak goreng belum dilakukan. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal, menyebut, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk melakukan pembayaran rafaksi tersebut kepada para produsen minyak goreng.

"Belum [dibayar], masih proses," ungkap Maulizal saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (29/5/2024), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk segera menyelesaikan pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng paling lambat satu bulan sejak diterimanya hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, untuk merespons pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, yang menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo kepada BPDPKS pada pekan ini.

“Kalau memang itu betul sudah diserahkan, maksimal 1 bulan dong harus diselesaikan jangan lebih dari 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan namanya bukan menyelesaikan, tapi meramaikan lagi polemik,” kata Roy saat ditemui di di Kota Kasablanka Hall, Rabu (29/5/2024).

Roy juga mendesak agar hasil verifikasi klaim rafaksi minyak goreng tersebut perlu dilihat dan disinkronisasi dengan data milik para produsen dan peritel. Jika perhitungan yang dilakukan Sucofindo ternyata tidak sesuai dan pengusaha memiliki bukti yang cukup, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap nilai rafaksi yang akan dibayar oleh pemerintah.

“Kami akan stock opname dengan produsen, hitung-hitungan secara detail dari nilai tersebut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper