Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke pengusaha pada Juni 2024, usai menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya menyampaikan, total rafaksi minyak goreng yang akan dibayar sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo yakni sebesar Rp474 miliar.
“Sudah kami terima [hasil verifikasi], akan dibayarkan Juni 2024. Adapun nilainya sesuai arahan Kemendag Rp474 miliar,” kata Achmad kepada Bisnis, Rabu (29/5/2024).
Achmad menuturkan, hasil verifikasi Sucofindo telah diserahkan Kemendag sejak pekan ketiga Mei 2024. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan diproses oleh BPDPKS untuk kemudian dibayarkan ke produsen pada yang telah melengkapi dokumen pembayaran ke lembaga tersebut pada Juni 2024.
Namun, Achmad tidak mengungkap secara pasti tanggal berapa pembayaran akan dilaksanakan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menyebut telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo ke BPDPKS.
Baca Juga
“Rafaksi udah masuk ke BPDPKS. Baru minggu ini [kita serahkan hasil verifikasinya], kita tunggu aja,” kata Isy saat ditemui di Kota Kasablanka Hall, Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey meminta BPDPKS untuk segera menyelesaikan pembayaran rafaksi paling lambat satu bulan sejak diterimanya hasil verifikasi dari Kemendag.
Jika pembayaran melebihi dari tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan menyampaikan surat terbuka kepada kementerian/lembaga terkait.
“Kalau memang itu betul sudah diserahkan, maksimal 1 bulan dong harus diselesaikan jangan lebih dari 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan namanya bukan menyelesaikan, tapi meramaikan lagi polemik,” ujarnya.
Dengan diserahkannya hasil verifikasi, maka BPDPKS sudah dapat melakukan pembayaran ke pelaku usaha.
Merujuk Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, BPDPKS melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai 31 Januari 2022, serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Permendag No.3/2022.