Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng, Aprindo Sudah 4 Kali Kirim Surat ke Jokowi

Aprindo menyebut sudah mengirimkan 4 kali surat terbuka untuk meminta audiensi soal utang minyak goreng ke Presiden Jokowi.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan kembali mengirimkan surat terbuka terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta audiensi dan arahan dalam menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan, ini merupakan keempat kalinya asosiasi mengirimkan surat terbuka ke Jokowi. Dari tiga surat yang sudah dikirimkan, belum ada satupun yang direspons oleh Kepala Negara.

“Kami menghargai bahwa kesibukan dan waktu yang belum tersedia, tapi sebagai keprihatinan dan kegalauan. Kami menilai sekarang terjadi ketidakadilan,” kata Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Roy menyebut, surat tersebut menjadi bagian dan harapan para peritel agar dapat didengar dan dicarikan solusi atas masalah rafaksi. Perlu diketahui, polemik rafaksi minyak goreng memasuki tahun kedua pada 19 Januari 2024.

Rafaksi minyak goreng bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Pada Agustus 2023, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkomunikasikan masalah tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun hingga saat ini, rapat terbatas itu tak kunjung dilaksanakan.

“Padahal jarak kantor Kemenko dengan Kemendag hanya 1,5 km, masa enggak ada waktu, berarti enggak ada niat. Padahal itu dari Kemenko Polhukam,” ujarnya.

Selain mengirimkan surat terbuka, Aprindo memastikan untuk tetap melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, peritel telah menjalankan kewajibannya untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter.

Saat ini, baik peritel maupun produsen minyak goreng tengah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memasukan masalah rafaksi ke ranah hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper