Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan tetap meneruskan masalah rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke ranah hukum.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan, para peritel tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya. Pasalnya, peritel telah menjalankan kewajibannya untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter sebagaimana arahan Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Kami sudah dizalimi, kami melakukan dengan tulus ikhlas tetapi tidak dimengerti, tidak diselesaikan. Bukan masalah tidak bisa, tidak mampu, tapi [pemerintah] sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan,” tegas Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Adapun, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memasukan masalah rafaksi ke ranah hukum.
Roy mengaku, proses pengajuan cenderung lambat lantaran pihaknya perlu memastikan agar legal standingnya terpenuhi. Dia menuturkan, perjanjian dengan pemerintah kala itu tidak langsung ke ritel tapi ke produsen, sehingga peritel dan produsen yang terdampak masalah rafaksi bersama-sama menggugat pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kepastian untuk menggugat pemerintah secara bersama-sama baru diterima Aprindo pada November 2023. Dengan demikian, Roy menyebut, pihak-pihak yang terdampak dalam masalah ini sudah lengkap dan siap berlanjut ke meja hijau.
Baca Juga
“Kita menemukan kelengkapan pihak sehingga tidak kurang pihak yaitu adanya produsen distributor yang memiliki perjanjian kepada pemerintah sehingga BPDPKS yang berjanji untuk membayar kepada produsen, dan setelah dibayar produsen membayarkan kepada ritel,” tuturnya.
Perlu diketahui, polemik pelunasan utang rafaksi minyak goreng akan memasuki tahun kedua. Kabar terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk membahas masalah tersebut.
Hampir genap dua tahun, kedua kementerian tak kunjung menggelar pertemuan yang dimaksud. Bisnis bahkan sudah mencoba mengonfirmasi ihwal kelanjutan rafaksi minyak goreng ke Deputi Menko II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Dida Garendra, tapi tidak mendapat respons hingga saat ini.
Adapun, polemik bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat kala itu, menyebut bahwa pembayaran selisih harga akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Regulasi ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Kendati dicabut, pasal 9 beleid itu secara tegas menyebut bahwa pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng, wajib dibayar setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor.