Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Imbau Bus Tak Pakai Klakson Telolet, Bisa Didenda Rp500.000

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.
Sejumlah penumpang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (25/4/2023). Puncak arus balik Lebaran 2023 di Terminal Kampung Rambutan telah terjadi sejak Senin (24/4). Arus balik di Terminal Kampung Rambutan diprediksi terjadi pada H+4 Lebaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Sejumlah penumpang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (25/4/2023). Puncak arus balik Lebaran 2023 di Terminal Kampung Rambutan telah terjadi sejak Senin (24/4). Arus balik di Terminal Kampung Rambutan diprediksi terjadi pada H+4 Lebaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan. 

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Danto Restyawan mengatakan, penggunaan klakson tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Danto menuturkan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," jelas Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Danto juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000" ujarnya.

Danto menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper