Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan jurus agar jalur mudik Lebaran di area pelabuhan penyeberangan utama mulai dari Merak hingga Gilimanuk bebas macet.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno akan menggandeng Korlantas Polri dan Kementerian PUPR untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan," katanya, Senin (18/3/2024).
Dia menuturkan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Adapun, aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Pengaturan Jalur Mudik di Pelabuhan Utama
Baca Juga
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
b) kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
e) kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:
mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:
kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
c) Mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Dia menambahkan akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak.