Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Regulasi Kemenhub, DAMRI Tak Pakai Klakson Telolet

Perum DAMRI memastikan busnya tidak pakai klakson telolet karena membahayakan keselamatan.
Bus Damri. /DAMRI
Bus Damri. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum (Perum) DAMRI memastikan seluruh armada busnya telah mengikuti standar yang sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk tidak menggunakan klakson telolet.

Pernyataan ini merespons imbauan Kemenhub agar operator bus tidak menggunakan klakson telolet pada armadanya karena dapat menyebabkan kecelakaan.

Corporate Secretary Damri Chrystian R. M. Pohan menuturkan, pihaknya memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam beroperasi. Standar-standar tersebut mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub.

“Klakson telolet itu tidak masuk standar, jadi yang kami gunakan [klakson] biasa, murni sesuai standar,” jelas Pohan dalam media briefing di Jakarta, dikutip Selasa (26/3/2024).

Standar pelayanan ini tidak hanya mencakup ketentuan penggunaan klakson pada armada bus. Pohan menuturkan, pihaknya juga memiliki ketentuan khusus terkait dengan penggunaan lampu aksesoris hingga running text pada layar LED yang umumnya digunakan untuk menginformasikan penumpang terkait kode dan rute bus.

Menurut Pohan, penggunaan aksesoris lampu atau layar LED yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan kendaraan lain di jalanan. Dia mengatakan, Damri akan menindak petugas atau pengemudi yang bus-nya tidak mengikuti standar-standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," jelas Danto.

Dia mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Danto juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan. 

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper