Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Kepala Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia optimistis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo atas sengketa Hotel Sultan.
Bahlil menyebut, dirinya siap untuk menghadapi segala proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
"Saya digugat bukan hanya soal Hotel Sultan, banyak digugat saya ini. Kita hadapi lah, negara hukum ya kita ikuti," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, dikutip Selasa (19/3/2024).
Bahlil menyebut, status Hotel Sultan merupakan sah barang milik negara (BMN). Karena itu, dia optimistis hotel yang berdiri di atas lahan blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut akan kembali ke tangan pemerintah.
Bahlil menegaskan operasional Hotel Sultan saat ini telah menyalahi aturan. Pasalnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo disebut mengoperasionalkan hotel tersebut tanpa izin atau ilegal.
"Kira-kira menurut kalian gimana? Kalau tidak ada izin usaha tapi usahanya jalan itu legal atau ilegal?" ungkap Bahlil.
Baca Juga
Adapun, saat ini, Menteri Bahlil Lahadalia tengah menjalani sidang pengadilan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai digugat Pontjo Sutowo melalui perusahaannya, yakni PT Indobuildco.
Gugatan tersebut dilayangkan Pontjo Sutowo pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam hasil sidang terbarunya, Sekretariat Negara (Setneg) resmi bakal masuk sebagai pihak ketiga mengintervensi gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada Menteri Bahlil. Hingga saat ini perkara ini juga masih bergulir.