Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Sultan, Setneg Intervensi Gugatan Pontjo Sutowo ke Menteri Bahlil

Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebut Setneg menjadi pihak ketiga dalam gugatan yang ditujukan Pontjo Sutowo kepada Bahlil Lahadalia soal sengketa Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretariat Negara (Setneg) mengintervensi gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terkait sengketa Hotel Sultan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, yang menyebut Setneg resmi menjadi pihak ketiga dalam gugatan yang ditujukan Pontjo Sutowo kepada Bahlil Lahadalia.

"Tadi hanya putusan atas permohonan Setneg meminta masuk menjadi pihak dalam perkara dan diterima sebagai pihak," jelas Hamdan saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (13/3/2024), sidang gugatan PTI ke Menteri Bahlil memasuki tahap sidang terkait keputusan sikap majelis atas permohonan pihak ketiga (intervensi).

Hamdan menjelaskan sidang gugatan dengan nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT yang dilaporkan pada 1 Desember 2023 tersebut masih akan terus berlanjut.

"Iya masih lanjut, kasus ini sedang berproses di pengadilan karena masih sengketa. Sebaiknya kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan," ujar Hamdan.

Dalam gugatannya, PT Indobuildco mendesak Bahlil untuk melakukan pembatalan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas komplek The Sultan Hotel & Apartemen.

"Serta menghukum tergugat [Bahlil Lahadalia] untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis manajemen PT Indobuildco dalam gugatannya.

Tak hanya Menteri Bahlil, pada akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo juga sempat menggugat 4 jajaran pemerintah. Di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan Pontjo Sutowo  pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Di mana, hingga saat ini perkara ini juga masih bergulir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper