Bisnis.com, JAKARTA- Eksekusi Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo belum direalisasikan. Sebaliknya, PT Indobuildco selaku pengelola hotel, melawan klaim pemerintah atas kepemilikan lahan.
Sengketa Hotel Sultan itu berlangsung sejak akhir tahun lalu. Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang mewakili pihak negara, mengklaim kepemilikan lahan Hotel Sultan yang secara langsung dimiliki keturunan Jenderal Ibnu Sutowo tersebut.
Terhitung lima bulan berlalu hingga awal Maret 2024, Hotel Sultan masih dikuasai Indobuildco milik Pontjo Sutowo, meski PPKGBK telah memberikan batas waktu pengosongan pada 4 Oktober 2023.
Bahkan, sepenelusuran Bisnis pada Rabu (6/3/2024), berbagai aktivitas dilakukan di Hotel Sultan. Aktivitas kunjungan Hotel Sultan tampak mengalami peningkatan. Area lobi hotel ramai dipadati sejumlah orang.
Sepanjang siang kemarin, tampak pula sejumlah kegiatan yang digelar pada beberapa area ballroom Hotel Sultan. Lebih lanjut, PT Indobuildco juga tengah melakukan proses renovasi dan perbaikan minor pada sejumlah titik, salah satunya yakni pada area Lagoon Cafe Hotel Sultan. Kemudian, beberapa paving block di jalur pedestrian juga kedapatan tengah diperbaiki.
Dalam informasi terbarunya, tim kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum atas penanganan perkara pengambilalihan Hotel Sultan masih terus berlangsung.
Baca Juga
Kharis juga menjelaskan, upaya ambil alih tersebut tetap dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK yang merupakan barang milik negara (BMN). "Kami masih tetap fokus melanjutkan penanganan perkara terhadap PT Indobuildco, dalam rangka optimalisasi dan pengambilalihan Barang Milik Negara tersebut," jelasnya.
Dalam gugatan terkininya, pihak Indobuildco maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Indobuildco menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM yang kini dijabat Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan dokumen, Indobuildco melayangkan gugatan pada 1 Desember tahun lalu. Isi gugatan yakni menuntut pencabutan keputusan pembatalan konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digunakan Hotel Sultan.
Dengan nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT, Indobuildco juga meminta tergugat untuk mencabut gugatan.
Hal yang sama dilayangkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP). Lewat nomor perkara 624/G/2023/PTUN.JKT, meminta tergugat mencabut keputusan pembatalan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menuturkan, informasi yang beredar tersebut merupakan hal yang keliru.
Kuasa hukum Pontjo Sutowo itu juga menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu dinilai tak lebih merupakan pernyataan sepihak saja. "Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, pada Kamis (21/12/2023), yang mengklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara [BMN], adalah pernyataan yang keliru," jelas Amir.