Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo masih berkeyakinan kuat merupakan pengelola sah Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yoseff Benediktus Badeoda melalui Corporate Communication Indobuildco menyebut pihaknya masih mengantongi payung hukum yang kuat dalam menjalankan bisnis tersebut.
"Tetap dikelola dimiliki PT Indobuildco sesuai hak guna bangunan (HGB) No. 26 dan HGB no. 27," jelasnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (19/1/2024).
Usai molor 3 bulan dari jatuh tempo penyerahan Hotel Sultan sebagaimana ditetapkan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada 4 Oktober 2023, Pontjo Sutowo terpantau masih menguasai hotel yang berdiri di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK.
Bahkan berdasarkan laporannya, PT Indobuildco dan sejumlah instansi pemerintah hingga saat ini masih menempuh proses pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2023 lalu Pontjo Sutowo menyeret 4 jajaran pemerintah ke meja hijau atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga
Dalam delik aduannya, Pontjo Sutowo menggugat 4 jajaran pemerintah mulai dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Namun, saat dikonfirmasi terkait progres sidang tersebut tim kuasa hukum PT Indobuildco masih enggan memberikan keterangan lanjutan.
"Masih seperti yang ada di pemberitaan. Jika ada info terbaru segera diinfo, terima kasih," jelas Tim Indobuildco singkat.
Adapun dalam informasi terbarunya, pada akhir Desember 2024, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menyebut bahwa Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara (BMN).
Akan tetapi, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menuturkan, informasi yang beredar tersebut merupakan hal yang keliru.
Kuasa hukum Pontjo Sutowo itu juga menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu dinilai tak lebih merupakan pernyataan sepihak saja.
"Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, pada Kamis (21/12/2023), yang mengklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN) adalah pernyataan yang keliru," pungkas Amir.