Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo masih bersikeras mengeklaim bahwa pihaknya merupakan pengelola sah Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku bahwa pihaknya telah memproses pembekuan izin usaha PT Indobuildco.
Hanya saja, Bahlil masih enggan menyebut secara gamblang terkait progres terbaru pembekuan usaha milik Pontjo Sutowo tersebut.
"Saya sudah lupa, kan pekerjaan saya setiap hari banyak, jadi aku cek dulu ya. Aku cek di Deputi Pelayanan, kan tiap hari kan aku tidak hanya mikir Pak Pontjo," jelasnya singkat saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, Bahlil menyebut bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membekukan izin usaha PT Indobuildco usai Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023.
Bahlil juga sempat menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan tetap menjalankan upaya tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa Hotel Sultan, meskipun Bahlil menyebut memiliki kedekatan khusus dengan Pontjo Sutowo.
Baca Juga
"Pak Pontjo itu senior saya, mantan Ketua Umum Hipmi. Saya juga mantan Ketua Umum Hipmi, secara hubungan pribadi kan abang-adik. Tapi kan hubungan pemerintah kan tidak bisa kita campur adukkan [dengan kedekatan pribadi]," tuturnya.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru sengketa Hotel Sultan, pihak PT Indobuildco justru menolak klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut bahwa Hotel Sultan saat ini telah resmi menjadi barang milik negara (BMN).
"Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, pada Kamis (21/12/2023), yang mengeklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara adalah pernyataan yang keliru," jelas Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin.
Amir juga menjelaskan, apabila mengacu pada surat keputusan (SK) Menkeu yang menjadi BMN adalah tanah HPL No. 1/Gelora bukan Hotel Sultan. Dengan demikian, pihaknya bersikeras pernyataan yang menyebut bahwa Hotel Sultan resmi dinyatakan sebagai BMN adalah kekeliruan.
Kedua, tambah Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercatum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.
Ketiga, SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa.
Kemudian, Amir juga menjelaskan bahwa kepemilikan lahan atas HPL 1 oleh PT Indobuildco juga telah tertuang dalam amar lain, yakni Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.
"Dengan poin-poin di atas, maka jelas bahwa klaim sepihak yang menyebut lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan bagian dari BMN seperti yang disampaikan pihak Kemenkeu adalah tidak benar," pungkas Amir.