Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel Sultan Bidik Okupansi Akhir Tahun Capai 45% Meski Tengah Bersengketa

Pengelola Hotel Sultan membidik target okupansi moderat seiring dengan adanya pengetatan keamanan yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Indobuildco membidik tingkat okupansi Hotel Sultan hingga akhir tahun tembus ke level 45%-48%, meskipun lahan hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu masih dalam status sengketa. 

Marketing Communications Manager Hotel Sultan Indira Puliraja menjelaskan, pihaknya membidik target okupansi secara moderat seiring dengan adanya pengetatan keamanan yang dilakukan oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Melihat keadaan yang kami alami saat ini kami tidak bisa membuat target seperti yang kami buat seperti biasa dalam keadaan normal apalagi kalau harus memprediksi sampai Nataru," tuturnya saat dihubungi, dikutip Kamis (16/11/2023).

Indira juga menjelaskan, secara rata-rata okupansi Hotel Sultan saat ini terpantau mengalami koreksi. Terlebih, usai PPKGBK melakukan penutupan pada sejumlah akses pintu masuk hingga melakukan pendataan pada sejumlah tamu yang akan berkunjung. 

"Emang ada pengaruhnya, ada ketidaknyamanan yang dirasakan pada pihak tamu dan berdampak ke okupansi," tambahnya.

Hal senada juga sebelumnya sempat disampaikan oleh pemilik PT Indobuildco, yakni Pontjo Sutowo yang mengungkapkan tingkat keterisian Hotel Sultan terus merosot.

Terlebih usai PPKGBK semakin ketat melakukan pengamanan terhitung sejak 4 Oktober 2023 saat pertama kali PPKGBK melakukan pemasangan spanduk bertuliskan 'tanah ini milik negara'.

"[Penurunan okupansi] oh ya banyak, itu yang saya bilang kok aneh ya, yang kita sengketa tanah kenapa bisnis saya dihalau. Kan kalau ada rumah dibangun di jalan, belum beres ganti rugi terus yang punya rumah nggak boleh tinggal di rumah itu? Ya boleh, dong," jelas Pontjo beberapa waktu lalu.

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva sebelumnya mengungkapkan bahwa PPKGBK mulai memberlakukan proses pemeriksaan, pencatatan, dan penerapan wajib lapor pada setiap tamu hingga penghuni Hotel Sultan dan The Residence pada 9 November 2023.

Di samping itu, PPKGBK juga telah kembali melakukan pemasangan pagar besi di atas barikade beton penutup tepatnya di pintu masuk 2 dan 3 Hotel Sultan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper