Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Masih Bernyali Pertahankan Lahan Hotel Sultan

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo keberatan dengan klaim Kementerian Keuangan yang menyebut bahwa Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara (BMN).
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak klaim Kementerian Keuangan yang menyebut bahwa Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara (BMN).

Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan tetap keukeuh mengeklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, masih milik perusahaan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menyebut, pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (21/12/2023), terkait status Hotel Sultan tak lebih merupakan pernyataan sepihak saja.

"Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, pada Kamis, yang mengeklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara adalah pernyataan yang keliru," jelas Amir melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).

Landasan yang memperkokoh anggapan bahwa lahan Hotel sultan sebagai BMN adalah keliru dan tidak benar, lanjut Amir, tertuang dari surat keputusan (SK) Menkeu bahwa yang menjadi BMN adalah tanah Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.

Menurut Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut juga sama sekali tidak ada tercantum lahan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang menjadi alas pembangunan Hotel Sultan, sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.

Selain itu, Amir menuturkan bahwa SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010. Saat itu, lahan Hotel Sultan masih menjadi sengketa di pengadilan perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal- yang mengganggu obyek sengketa.

"Sementara berdasarkan Putusan Perdata Inkrah, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tanggal. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tanggal 18 Juli 2008," jelas Amir.

Lebih lanjut, Amir juga menjelaskan bahwa kepemilikan lahan atas HPL 1 oleh PT Indobuildco juga telah tertuang dalam amar lain, yakni Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.

"Dengan poin-poin di atas, maka jelas bahwa klaim sepihak yang menyebut lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan bagian dari BMN seperti yang disampaikan pihak Kemenkeu adalah tidak benar," pungkas Amir.

Perlawanan Ponjto Sutowo

Sebelumnya, Pontjo Sutowo melakukan perlawanan atas penyegelan Hotel Sultan dengan mengajukan gugatan kepada sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan.

Pontjo menggugat empat jajaran pemerintah, di antaranya Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Praktikno dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan dilakukan karena PT Indobuildco menilai PPKGBK melakukan tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan main hakim sendiri karena melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan.

Di sisi lain, Pontjo juga sempat mempertanyakan dasar hukum atas keputusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco di Hotel Sultan.

Menurutnya, Menteri ATR/BPN tidak berhak memutuskan urusan pembaruan HGB.

"Dia main tidak perpanjang saja, bukan haknya Pak Hadi dong. Masa Menteri begitu berkuasa, itu pengadilan yang menentukan," kata Pontjo saat ditemui di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

"Ini tidak boleh diperpanjang dasar hukumnya apa, kan tidak bisa begitu. Hak itu kan diberikan oleh negara kepada saya, ngga boleh dicabut oleh pejabat," tekannya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memperpanjang HGB PT Indobuidlco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan. Hadi menekankan seiring dengan keputusan tersebut, masalah Hotel Sultan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum atau APH.

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” kata Hadi, Selasa (31/10/2023).

Di samping itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, juga meminta kepada pengelola Hotel Sultan, dalam hal ini PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah kalah berkali-kali dalam proses hukum, untuk taat kepada hukum.

“Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara,” pungkas Raja Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper