Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai aparat penegak hukum (APH) perlu bekerja secara profesional dan detail guna mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras yang kini menyeret sejumlah nama produsen.
Hudi mengatakan, kegiatan mengoplos beras dapat dikatakan sebagai kejahatan rakyat dan kejahatan kepada negara, lantaran di tengah kondisi sulit saat ini, para pelaku pengoplos beras telah menyebabkan biaya hidup semakin tinggi dan beras yang diperoleh rakyat tidak sesuai kualitas yang disyaratkan oleh pemerintah.
“Kejahatan ini perlu dihentikan segera agar rakyat tidak terus mengalami kerugian,” kata Hudi kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, tindakan pengoplosan ini bukanlah suatu kesalahan administrasi, tetapi suatu kesengajaan untuk meraup keuntungan yang sangat banyak. Untuk itu, dia mengharapkan APH dapat bekerja secara detail dan profesional untuk mengungkap kejahatan terhadap rakyat dan negara ini.
“Termasuk yang harus diperiksa distributornya juga apakah ikut terlibat karena distributor ini menyalurkan sampai pengecer,” ujarnya.
Hudi mengatakan, para pelaku pengoplosan harus dijatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Misalnya, kata dia, dengan menutup permanen usahanya dan bagi pelaku dilarang melakukan usaha serupa.
Baca Juga
Selain itu, dia meminta agar pelaku tidak diberikan keringanan sedikitpun dalam menjalani hukuman.
“Pengoplosan ini bukan sekedar perbuatan curang tetapi kejahatan kepada negara sehingga tidak pantas dihukum ringan,” tegasnya.
Dia mengharapkan, pemerintah dapat memiliki aturan tegas dalam memilih mitra kerja terkait masalah pangan. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki aturan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh mitra.
Kepada pengusaha lain yang memiliki usaha serupa, menurutnya, perlu adanya pengawasan ketat agar kejadian ini tak kembali terulang.
“Masalah beras ini merupakan hajat hidup orang banyak dibuat satu pintu, Bulog mengambil alih tidak apa monopoli karena ada baiknya juga yang penting menguntungkan rakyat agar dapat beras murah dan berkualitas dan dapat menekan biaya hidup terhadap kebutuhan pangan agar tidak tinggi,” tuturnya.
Dalam catatan Bisnis, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan.
Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana.
Lalu, PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan. Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).