Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel Sultan Sah Jadi Barang Milik Negara, Pontjo Sutowo Masih Ngotot

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan buka suara usai Kemenkeu menyebut Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara (BMN).
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan buka suara usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara (BMN).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menuturkan, informasi yang beredar tersebut merupakan hal yang keliru. Kuasa hukum Pontjo Sutowo itu juga menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu dinilai tak lebih merupakan pernyataan sepihak saja.

"Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, pada Kamis, yang mengklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN), adalah pernyataan yang keliru," jelas Amir dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).

Lebih lanjut Amir menerangkan, landasan yang memperkokoh anggapan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara [BMN] adalah  keliru dan tidak benar tertuang dari surat keputusan (SK) Menkeu yang menjadi BMN adalah Tanah HPL No. 1/Gelora.

Kedua, tambah Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercatum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.

Ketiga, SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal2 yang mengganggu  obyek sengketa.

"Sementara berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tanggal. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tanggal 18 Juli 2008," jelas Amir.

Kemudian, Amir juga menjelaskan bahwa kepemilikan lahan atas HPL 1 oleh PT Indobuildco juga telah tertuang dalam amar lain yakni  Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.

"Dengan poin-poin di atas, maka jelas bahwa klaim sepihak yang menyebut lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan bagian dari BMN seperti yang disampaikan pihak Kemenkeu adalah tidak benar," pungkas Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper