Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menagih janji yang sempat disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di tengah memanasnya sengketa Hotel Sultan dengan pemerintah.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menekankan kembali pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno yang sebelumnya menyebut akan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan Hotel Sultan.
"Terkait nasib karyawan hotel dan apartemen, perlu kami ingatkan pernyataan Menparekraf Bapak Sandiaga Uno, bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan dan memberikan prioritas," kata Hamdan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/11/2023).
Namun, Hamdan menambahkan, apa yang didapat karyawan Hotel Sultan justru sebaliknya. Dia menyoroti situasi karyawan PT Indobuildco yang baru-baru ini dilayangkan somasi terbuka oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Kenyataannya justru sebaliknya. Karyawan kami justru dikriminalisasi dan diancam pidana jika masih tetap bekerja," ujarnya.
Seiring dengan hal itu, PT Indobuildco kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah sesuai dengan prosedur hukum dan melalui cara-cara yang persuasif.
Baca Juga
Sementara itu, Amir Syamsudin yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco kembali menekankan bahwa konflik kepemilikan lahan antara PT Indobuildco dengan PPKGBK murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis, bukan pengusaha melawan negara.
Amir menjelaskan, undang-undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir dan PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
Dengan demikian, tambah Amir, sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja.
"Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui izin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27," tuturnya.
Manajemen Indobuildco berpandangan, tindakan sepihak dan sewenang-wenang PPKGBK memasang spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan dan hanya menyisakan satu pintu dari seluruh pintu masuk hotel dan apartemen disertai wajib lapor merupakan tindakan melawan hukum.
"Apa yang dilakukan PPKGBK jelas melanggar peraturan tersebut karena secara terang-terangan telah mengurung atau menutup pekarangan juga bidang tanah lain yakni HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco. Apa yang dilakukan oleh PPKGBK jelas tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk menegakan supremasi hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa penghuni apartemen dan hotel serta karyawan," ujar Amir.