Bisnis.com, JAKARTA - Sidang mediasi atas lahan Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kawasan GBK antara Ponjto Sutowo dan pemerintah digelar pada Senin (6/11/2023).
Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco tampak menghadiri langsung agenda tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Pontjo mengungkapkan agenda mediasi awal itu masih belum menemukan titik terang. Kedua belah pihak dilaporkan masih sama-sama mencari solusi terbaik.
"Dari pihak kami selalu mencari solusi bagaimana yang terbaik. Kan pokok perkaranya bahwa upaya saya melakukan usaha itu sejak tahun 1973 sampai sekarang, kita semua melakukan secara sah, tentu dari pihak mereka punya tanggapan berbeda," kata Pontjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Pontjo menjelaskan, proses mediasi masih akan berlangsung hingga 30 hari ke depan. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus berusaha memperjuangkan hak-haknya sebagaimana termaktub dalam HGB no.26 dan 27 Gelora.
Di samping itu, bos pengelola Hotel Sultan itu juga meminta Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera membuat proposal perdamaian.
Baca Juga
"Tanggapan PPKGBK ya sama [masih blm menemukan jalan tengah], dia malah bilang tunggu proposal. Kalau menurut kita yang bikin proposal itu bukan penggugat, tapi tergugat yang bikin proposal," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut pihaknya belum dapat memberikan banyak informasi lanjutan mengenai proses mediasi tersebut.
Pasalnya, Kharis menjelaskan, sidang mediasi sifatnya tertutup dan rahasia sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung no.1/2016.
Namun, Kharis memastikan, PPKGBK akan taat pada setiap tahapan pengadilan. Di mana, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat surat resume perkara.
"Ya nanti kita lihat surat resume perkara. Itu kan tahapan, di aturannya ada itu saja. Nah, substansinya apa saja tidak bisa kita disclose," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Senin (6/11/2023) PN Jakarta Pusat baru saja menggelar sidang mediasi atas perkara nomor No.667/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Pst.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Pontjo Sutowo bersama dua kuasa hukumnya yakni Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin.
Sementara dari pihak tergugat, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dan Kharis Sucipto turut datang bersama Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi.