Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo: Pejabat Tak Berhak Ikut Campur!

Pontjo Sutowo merespons langkah Menteri ATR Hadi Tjahjanto menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco di Hotel Sultan.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pontjo Sutowo memanggapi keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco di Hotel Sultan.

Pemilik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan itu menyebut bahwa Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, tidak berhak memutuskan urusan pembaruan HGB.

"Dia main tidak perpanjang saja, bukan haknya pak Hadi dong. Masa Menteri begitu berkuasa, itu pengadilan yang menentukan," kata Pontjo saat ditemui di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, Pontjo juga mempertanyakan dasar hukum atas keputusan yang diambil oleh Hadi Tjahjanto. Dia bersikeras, hingga saat ini PT Indobuildco masih merupakan pemilik sah lahan HGB 26 dan 27 Gelora.

"Ini tidak boleh diperpanjang dasar hukumnya apa, kan tidak bisa begitu. Hak itu kan diberikan oleh negara kepada saya, ngga boleh dicabut oleh pejabat," tekannya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memperpanjang HGB PT Indobuidlco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan.

Hadi menekankan, seiring dengan keputusan tersebut, kini masalah Hotel Sultan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum atau APH.  

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” kata Hadi.

Di samping itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, juga meminta kepada pengelola Hotel Sultan, dalam hal ini PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah kalah berkali-kali dalam proses hukum, untuk taat kepada hukum. 

“Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara,” pungkas Raja Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper