Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan yang dimiliki Pontjo Sutowo, menyampaikan pesan kepada Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) jelang tahap mediasi pada hari ini, Senin (6/11/2023).
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva meminta PPKGBK untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu proses mediasi yang akan berlangsung.
"PN Jakarta pusat saat ini mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 Oktober 2023. Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim," tuturnya dikutip Senin (6/10/2023).
Di samping itu, Hamdan juga bersikeras mengklaim bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan HGB No 27 yang menjadi alas hak pembangunan Hotel Sultan dan Residence belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, belum pernah dilepaskan oleh PT Indobuildco dan hak atas HGB belum berakhir.
Dengan demikian, tekan Hamdan, HGB No 26 dan HGB No 27 masih sah milik PT Indobuildco.
"Tindakan sepihak dan sewenang-wenang seperti dipertontonkan oleh PPKGBK baru pertama kali terjadi di Indonesia. Eksekusi terhadap objek sengketa wajib atas perintah pengadilan," pungkas Hamdan.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, pesan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pontjo Sutowo tersebut seiring dengan aksi PPKGBK yang baru-baru ini melakukan pemblokiran pada 5 akses masuk menuju Hotel Sultan dengan membangun tembok beton pada Senin (30/10/2023) malam hari.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih detail terkait rincian arus keluar-masuk sejumlah pihak menuju Hotel Sultan.
"Kita ingin dapat akses kontrol sehingga kita bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara. Dan untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang memasuki lahan blok 15 tersebut," jelas Adi.
Dengan demikian, saat ini Hotel Sultan hanya memiliki satu akses utama yang dapat dilalui oleh pengunjung, yakni berada di gate 5 GBK.