Bisnis.com, JAKARTA - Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terpantau ramai pengunjung di tengah sengketa antara kubu Pontjo Sutowo dengan Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Hingga awal Maret 2024, Hotel Sultan masih dikuasai Indobuildco milik Pontjo Sutowo, meski PPKGBK telah memberikan batas waktu kepada Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023. Artinya, proses pengosongan sudah molor 5 bulan.
Padahal sebelumnya, PPKGBK menargetkan proses akuisisi lahan Hotel Sultan dapat rampung pada Desember 2023.
Pada siang ini, Rabu (6/3/2024) pukul 13.46 WIB, aktivitas kunjungan Hotel Sultan tampak mengalami peningkatan. Area lobi hotel ramai dipadati sejumlah orang.
Berdasarkan penelusuran tim Bisnis.com, tampak pula sejumlah kegiatan yang digelar pada beberapa area ballroom Hotel Sultan.
Lebih lanjut, PT Indobuildco juga tengah melakukan proses renovasi dan perbaikan minor pada sejumlah titik, salah satunya yakni pada area Lagoon Cafe Hotel Sultan. Kemudian, beberapa paving block di jalur pedestrian juga kedapatan tengah diperbaiki.
Baca Juga
Kondisi aktivitas pengunjung Hotel Sultan kali ini tampak berbanding terbalik dibandingkan dengan momentum sebelum Pemilu atau tepatnya pada awal Januari 2024 yang terpantau sepi pengunjung.
Bukan tanpa alasan, penurunan okupansi Hotel Sultan beberapa waktu belakangan tersebut imbas dari sorotan kasus yang menjerat sang pemilik hotel yakni Pontjo Sutowo dan pemerintah. Di mana, pada akhir tahun lalu usai PT Indobuildco tersandung sengketa dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Perkembangan Sengketa Hotel Sultan
Dalam informasi terbarunya, tim kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum atas penanganan perkara pengambilalihan Hotel Sultan masih terus berlangsung.
Kharis juga menjelaskan, upaya ambil alih tersebut tetap dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK yang merupakan barang milik negara (BMN).
"Kami masih tetap fokus melanjutkan penanganan perkara terhadap PT Indobuildco, dalam rangka optimalisasi dan pengambilalihan Barang Milik Negara tersebut," jelasnya.
Pada akhir Desember 2023, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menyebut bahwa Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara (BMN).
Akan tetapi, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menuturkan, informasi yang beredar tersebut merupakan hal yang keliru.
Kuasa hukum Pontjo Sutowo itu juga menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu dinilai tak lebih merupakan pernyataan sepihak saja.
"Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, pada Kamis (21/12/2023), yang mengklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN), adalah pernyataan yang keliru," jelas Amir.
Lebih lanjut Amir menerangkan, landasan yang memperkokoh anggapan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara [BMN] adalah keliru dan tidak benar tertuang dari surat keputusan (SK) Menkeu yang menjadi BMN adalah Tanah HPL No. 1/Gelora.
Kedua, tambah Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercantum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.
Ketiga, SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal2 yang mengganggu obyek sengketa.
Sebelumnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat empat pihak dari kalangan pemerintah yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kubu Pontjo menggugat sebesar Rp28 triliun. Amir Syamsudin menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari kerugian usaha atas sengkarut perkara ini. Apalagi, Hotel Sultan yang dikelola Indobuildco itu menjadi usaha pariwisata besar di DKI Jakarta.
"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta, ya manakala Anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? [28 triliun] bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," ujar Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Kemudian, dia juga menuturkan bahwa peluang tambahan pengajuan tuntutan Rp28 triliun itu akan berkembang seiring dengan sidang gugatan perdata yang berjalan di PN Jakarta Pusat.