Bisnis.com, JAKARTA - Proses ambil alih Hotel Sultan menjadi Barang Milik Negara (BMN) kembali menjadi sorotan usai Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menyebut perusahaan pelat merah tidak perlu menjalankan bisnis perhotelan.
Dalam penjelasannya, Prabowo Subianto menyebut bakal membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan swasta untuk mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia, salah satunya pada sektor perhotelan.
“Saya tidak mengerti mengapa kita perlu hadir di setiap sektor perekonomian. Menurut saya pariwisata di tahun 1950-an pemerintah harus mengambil peran sebagai pionir, tapi sekarang menurut saya kita harus membiarkan sektor swasta menjadi semakin dominan. Jika memungkinkan,” kata Prabowo dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Seiring dengan hal itu, keberlanjutan sengketa antara swasta vs pemerintah yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dipertanyakan.
Pasalnya, sepanjang akhir tahun lalu kasus ambil alih Hotel Sultan dari genggaman swasta alot diperbincangkan. Terlebih, pada 4 Oktober 2023 lalu PPKGBK telah berencana melakukan pengosongan Hotel Sultan.
Mengonfirmasi hal itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum atas penanganan perkara pengambilalihan Hotel Sultan disebut masih terus berlangsung.
Baca Juga
Kharis menjelaskan, proses hukum diklaim masih terus berlangsung dan tidak terdampak sentimen atas pernyataan Capres Prabowo Subianto.
"Sejauh ini tidak ada informasi mengenai hal tersebut dengan kami, tim kuasa hukum PPKGBK dan Mensetneg," kata Kharis kepada Bisnis.com, Rabu (6/3/2024).
Kuasa hukum PPKGBK itu juga menjelaskan, upaya tersebut tetap dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK yang merupakan barang milik negara (BMN).
"Kami masih tetap fokus melanjutkan penanganan perkara terhadap PT Indobuildco, dalam rangka optimalisasi dan pengambilalihan Barang Milik Negara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin sempat membantah status Hotel Sultan yang disebut sebagai BMN. Dalam penjelasannya, anggapan bahwa lahan Hotel sultan sebagai BMN adalah keliru dan tidak benar.
Landasannya, mengacu pada surat keputusan (SK) Menkeu yang menjadi BMN adalah Tanah HPL No. 1/Gelora bukan bangunan fisik Hotel Sultan.
Di samping itu, tambah Amir, SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercantum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.