Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa Hotel Sultan kembali memanas usai PT Indobuildco (PTI) milik Pontjo Sutowo melayangkan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Pada hari ini, Rabu (13/3/2024), sidang gugatan yang dilayangkan oleh PTI ke Menteri Bahlil memasuki tahap sidang terkait keputusan sikap majelis atas permohonan pihak ketiga (intervensi).
Sebagai informasi, perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut melayangkan gugatan ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2023, dengan nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PT Indobuildco mendesak Bahlil untuk melakukan pembatalan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas komplek The Sultan Hotel & Apartemen.
"Serta menghukum tergugat [Bahlil Lahadalia] untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis manajemen PT Indobuildco dalam gugatannya, dikutip Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pengadilan atas sengketa Hotel Sultan masih berlanjut.
Baca Juga
Hamdan menuturkan, pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan yang dilayangkannya tersebut.
"Kita hormati saja proses hukum yang ada. Sekarang klien kami tetap mengelola hotel sultan, dan akan mengelola seterusnya depannya sesuai alas hak yang dimiliki," jelas Hamdan.
Tak hanya Menteri Bahlil, pada akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo juga sempat menggugat 4 jajaran pemerintah. Di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Pontjo Sutowo pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Di mana, hingga saat ini perkara ini juga masih bergulir.