Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dan Pontjo Sutowo yang masih berlanjut hingga saat ini.
AHY menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan penyelesaian sengketa Hotel Sultan.
Dia menuturkan, nantinya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, juga bakal menjadi koordinator atau integrator dalam proses penyelesaian kasus Hotel Sultan.
"Yang jelas negara tak boleh dirugikan, tapi kita juga tahu ada faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya seperti apa, terutama bagi para pekerja yang ada di sana," kata AHY dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kasus sengketa Hotel Sultan. Bahkan, dia juga mengaku akan melaporkan perkembangan kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami terus pelajari [kasus Hotel Sultan], kami sepakat akan diambil ke tingkat yang lebih tinggi. Karena, ini sudah menjadi perhatian semua jajaran, dan kami akan melakukan report ini kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, yakni Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pengadilan atas sengketa Hotel Sultan masih berlanjut.
Hamdan menuturkan, pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan yang dilayangkannya tersebut.
"Kita hormati saja proses hukum yang ada. Sekarang klien kami tetap mengelola hotel sultan, dan akan mengelola seterusnya depannya sesuai alas hak yang dimiliki," jelas Hamdan, kepada Bisnis.com, Kamis (7/3/2024).
Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco menggugat 4 jajaran pemerintah. Di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Pontjo Sutowo pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.