Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, angkat bicara soal kenaikan tarif tol di sejumlah ruas menjelang arus mudik Lebaran 2024.
Basuki membantah anggapan pemerintah mencari keuntungan melalui penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran.
Hal ini dia sampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik, seperti tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek)) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.
Menurutnya, penyesuaian tersebut justru baru dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi dalam kurun 6 bulan sehingga kenaikan tidak terjadi secara instan atau tiba-tiba.
“Oh enggak [instan] yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan. Di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu. Banyak sekali yang saya tahan 2—3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun tetapi saya lihat situasi juga,” kata Basuki kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Adapun, dalam beleid tersebut tertuang bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Baca Juga
Namun, Basuki memilih untuk menahan penyesuaian tarif tol lantaran pertimbangan terhadap situasi inflasi pada 2022—2023 akibat terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus ditunda karena situasi yang belum tepat.
"Banyak sekali yang saya tahan 2—3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi. Banyak, nggak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak nggak tepatnya kenaikan tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi," pungkas Basuki.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Adapun, penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange–Cikampek Golongan I Rp 27.000 dari semula Rp 20.000, Golongan II dan III Rp 40.500 dari semula Rp 30.000, dan Golongan IV dan V Rp 54.000 dari semula Rp 40.500.