Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons soal barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi pemerintah.
Menurutnya, pembatasan dilakukan terhadap barang bawaan dalam jumlah berlebihan dan untuk dijual lagi di dalam negeri. Di dalam negeri aktivitas tersebut sering disebut Jasa Titip alias Jastip.
Menurutnya, untuk keperluan oleh-oleh, seseorang tidak akan membawa barang bawaan dari luar negeri dalam jumlah yang banyak. Membeli produk dari luar negeri dalam jumlah yang banyak terindikasi adanya kepentingan untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.
"Ya kalau [oleh-oleh] dibagikan enggak apa-apa. Ini kan [yang dilarang] beli baru terus dijual lagi, kalau beli oleh-oleh kan enggak harus satu kardus," ujar Zulhas saat ditemui usai blusukan di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).
Zulhas meyakinkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 untuk mempertegas aturan masuk barang impor bawaan dari luar negeri. Dia menilai, barang-barang impor sudah sepatutnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri. Khususnya untuk barang impor bawaan yang lebih dari dua pasang.
"Kan kalau kita belanja di luar negeri bahwa kemarin memang seharusnya bayar pajak. Di sini saja belanja bayar pajak. Sekarang diatur yang beli lebih dari 2 pasang [kena pajak], kalau 2 pasang enggak apa-apa. Sebetulnya Permendag ini membantu," jelasnya.
Baca Juga
Adapun ihwal pengawasan masuknya barang bawaan dari luar negeri, kata Zulhas, menjadi ranah tugas Bea Cukai. Aturan larangan terbatas atau lartas impor dalam Permendag No. 36/2023 diklaim bakal memperjelas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai atas barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau dulu orang bawa berapa aja bayar, Cukai bisa alasan untuk periksa, mau satu, atau dua. Sekarang enggak. Kalau dia beli jam buat dipakai, dua ya enggak apa-apa , sepatu dua ya enggak apa-apa, tapi kalau belinya banyak, beli nya 100-200 juta dia harus bayar. Gitu kira-kira," kata Zulhas.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2024 tentang pengaturan impor mulai 10 Maret 2024.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).
Contoh Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri:
- Alas kaki 2 pasang per penumpang
- Tas 2 pcs per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang
- Elektronik 5 unit dan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.