Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Tambahrejo, Surabaya hari ini, Sabtu (17/2/2024).
KPPU menggelar sidak bersama dengan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Bulog, serta pemerintah dan Polda Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilakukan menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri.
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, menuturkan bahwa pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
“Hari ini, KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/2/2024).
Kendati demikian, KPPU juga menemukan sejumlah komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras.
Sejalan hal itu, Fanshurullah menegaskan pihaknya akan fokus untuk mengawasi potensi persaingan usaha tidak sehat. Dia juga menekankan agar para pedagang tidak melakukan praktik kartel atau persekongkolan untuk mengatur harga komoditas di pasar.
Baca Juga
Adapun, hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo ditemukan bahwa harga beras premium mencapai Rp14.400 per kilogram (kg) berada 3,6% diatas harga HET sebesar Rp13.900 dan harga beras medium mencapai Rp11.000 per kg atau 0,9% diatas HET.
Selanjutnya, harga gula pasir berkisar Rp17.000 per kg atau 9,6% di atas HET serta harga daging ayam Rp33.000 per kg (10,2% di bawah HET).
Kemudian, harga daging sapi terpantau parkir di level Rp110.000 per kg (21,4% dibawah HET), harga telur ayam Rp29.000 per kg (7,4% diatas HET) serta harga bawang merah Rp25.000 per kg (39,7% di bawah HET).
Terakhir, harga cabe rawit Rp80.000 per kg (40,4% diatas HET), dan harga cabe merah keriting Rp80.000 per kg (45,4% diatas HET).
Mengacu pada hasil temuan tersebut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah.