Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta para pengusaha untuk tidak menaikkan harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengingat stok pangan strategis masih mencukupi.
"Kami meminta kepada seluruh pengusaha jangan menaikkan harga pangan di atas HET karena tidak ada alasan. Produksi, khususnya yang strategis seperti beras dan minyak goreng, lebih dari cukup, stoknya banyak, dan produksinya naik sesuai data BPS," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).
Mentan juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi harga pangan di pasaran.
"Kami sudah sepakat, kami sudah rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian Zulkifli Hasan dan Kapolri Listyo Sigit untuk mengkoordinasikan langkah-langkah bilamana ada yang menaikkan harga di atas HET, maka akan ditindak," tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pengusaha yang tetap menaikkan harga di atas HET akan diberikan sanksi.
"Sanksi administrasi akan diberikan, tetapi bila masih tidak mematuhi aturan, maka akan disegel," pungkas Andi Amran.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap biang kerok di balik melonjaknya harga minyak goreng sederhana, Minyakita yang saat ini tembus Rp17.200 per liter.
Budi Santoso menjelaskan, melambungnya harga MinyaKita dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter itu disebabkan oleh adanya temuan distributor nakal.
"Memang, kenapa kemudian harga mahal yang paling utama sebenarnya di distribusi. Kami sudah temukan beberapa temuan di lapangan ini D2 ketika menjual ke pengecer itu ada yang nakal dengan membuat aturan harus membeli minimal sekian dus," kata Budi dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025).
Budi mencontohkan, praktik pembelian minimum itu menyebabkan distributor kecil tidak mampu melakukan pembelian. Alhasil, distributor kecil melakukan pembelian pada distributor besar sehingga ada peningkatan margin yang ditetapkan oleh distributor besar tersebut.
Akhirnya, harga yang diterima oleh pengecer sudah cenderung tinggi hingga menyebabkan harga jual pada masyarakat yang jauh dari HET yang ditetapkan.
"Harusnya dari D2 langsung ke pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4 itu yang sedang kita awasi selama ini bersama satgas pangan dan juga pemda," ujarnya.